Bawaslu Selayar Dan Pemuda Muhammadiyah Sepakati Kerja Sama Pengawasan Pemilu
Font Terkecil
Font Terbesar
SELAYAR, SIARIN.net — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan keterlibatan pemuda dan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2026). Bawaslu Selayar diwakili Ketua Nurul Badriyah, sementara Pemuda Muhammadiyah Selayar diwakili ketuanya, Hasrullah.
Kerja sama itu mencakup pengembangan pengawasan partisipatif, terutama melalui keterlibatan organisasi kepemudaan dalam memberikan edukasi kepemiluan dan mendorong masyarakat melaporkan atau mengawasi potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriyah mengatakan organisasi kepemudaan dapat membantu memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan di tengah masyarakat.
“Pemuda memiliki posisi yang strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu,” kata Nurul.
Menurut dia, pengawasan Pemilu membutuhkan keterlibatan masyarakat selain kerja pengawasan yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Selayar Hasrullah mengatakan organisasinya siap melibatkan kader dalam kegiatan edukasi dan pengawasan partisipatif.
“Kader-kader pemuda tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi hadir memberikan edukasi, mengawal partisipasi masyarakat dan ikut menjaga agar proses Pemilu berjalan sesuai aturan,” kata Hasrullah.
Ia mengatakan kerja sama tersebut akan diarahkan pada kegiatan yang bersifat edukatif serta peningkatan pemahaman kader dan masyarakat mengenai potensi pelanggaran Pemilu.
Bawaslu menyebut pengawasan partisipatif merupakan salah satu pendekatan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 mengatur pengawasan partisipatif, termasuk berbagai bentuk pelibatan masyarakat seperti pendidikan pengawasan, forum warga, Pojok Pengawasan dan komunitas digital.
Kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Bawaslu dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya pengembangan pengawasan partisipatif secara berkelanjutan, termasuk pada masa di luar tahapan Pemilu. Pedoman Bawaslu yang diterbitkan pada 2025 juga diarahkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu serta Pemilihan.
Bagi Bawaslu Selayar dan Pemuda Muhammadiyah, pelaksanaan kesepakatan tersebut selanjutnya akan bergantung pada penerjemahan nota kesepahaman ke dalam kegiatan edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat. (ircak)
