Pemerhati Usulkan Peran Desk Ketenagakerjaan Polri Diatur dalam RUU Ketenagakerjaan
Font Terkecil
Font Terbesar
KENDAL, SIARIN.net — Pemerhati ketenagakerjaan Dani Satria mengusulkan agar peran dan batas kewenangan Desk Ketenagakerjaan Polri dipertimbangkan dalam pembahasan revisi atau penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Menurut Dani, usulan tersebut muncul setelah Desk Ketenagakerjaan Polri menjalankan fungsi penanganan sejumlah persoalan hubungan industrial sejak dibentuk pada 2025.
Data Polri menunjukkan, hingga Agustus 2026, desk tersebut telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan dan memfasilitasi 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja.
Dani mengatakan keberadaan kepolisian dalam persoalan ketenagakerjaan dapat diperlukan ketika sengketa hubungan kerja berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau membutuhkan perlindungan hukum dan keamanan.
Namun, menurut dia, pengaturan tersebut perlu dirancang agar tidak tumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berjalan.
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme tersendiri melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Dani di Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan kepolisian seharusnya menangani aspek yang masuk dalam ranah hukum pidana serta memberikan dukungan keamanan dan perlindungan hukum, sementara kementerian dan instansi ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan sesuai kewenangannya.
“Yang diperlukan adalah pembagian peran yang jelas agar pekerja maupun pengusaha mengetahui lembaga yang berwenang menangani setiap persoalan,” ujarnya.
Desk Ketenagakerjaan Polri sendiri dibentuk pada Januari 2025 sebagai salah satu mekanisme Polri untuk menerima laporan dan membantu penanganan persoalan ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, desk tersebut dapat melakukan mediasi, sedangkan penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah ketika persoalan memasuki ranah pidana.
Dani mengatakan penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk memperjelas koordinasi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Menurut dia, setiap laporan perlu dipetakan berdasarkan jenis persoalannya, mulai dari perselisihan hubungan industrial dan pelanggaran administratif hingga kecelakaan kerja atau dugaan tindak pidana.
“Dengan mekanisme rujukan yang transparan, laporan dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sehingga proses penyelesaiannya lebih terukur,” kata Dani.
Desk Ketenagakerjaan Polri dalam beberapa kasus juga telah terlibat dalam penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Juli 2026, misalnya, Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja, dengan kesepakatan pembayaran kompensasi PHK sebesar Rp12,7 miliar.
Dani mengatakan, pengaturan mengenai desk tersebut, jika dipertimbangkan dalam regulasi, perlu mencakup dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, standar pelayanan dan akuntabilitas.
“Dunia kerja membutuhkan kepastian. Pekerja membutuhkan perlindungan, sementara pengusaha membutuhkan kepastian hukum. Setiap persoalan juga perlu ditangani oleh lembaga sesuai kewenangan masing-masing,” katanya. (Hd)
