BREAKING NEWS

MUI Surakarta Siapkan Generasi Kader Fatwa di Tengah Makin Kompleksnya Persoalan Hukum Islam Kontemporer


SOLO ■ SIARIN.net —  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta meluluskan 60 peserta Pendidikan Kader Komisi Fatwa (PK2F) setelah menjalani pembelajaran mengenai metodologi penetapan hukum Islam, termasuk ushul fiqh, istinbath, tarjih dan maqashid al-syari'ah.

Program yang digelar di Aula Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah, Surakarta, Rabu (9/9), tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah dengan latar belakang pondok pesantren, lembaga kajian Islam, organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi.

Dari proses seleksi dan pembelajaran, 60 peserta dinyatakan memenuhi standar kelulusan. Mereka kemudian memperoleh sanad Kitab Ushul Fiqih Al-Waraqat dari Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surakarta, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha.

Pemberian sanad menjadi salah satu bagian penting dalam program tersebut karena kaderisasi tidak hanya diarahkan pada penguasaan materi keislaman, tetapi juga kesinambungan tradisi keilmuan melalui transmisi pengetahuan yang memiliki mata rantai keilmuan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surakarta Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha dan Kyai Viror Ghufron As Saifi menjadi pengisi utama kegiatan.

Dalam pelatihan, peserta mempelajari dasar-dasar ushul fiqh dan hukum syar'i, sumber-sumber hukum Islam, metode memahami teks atau dalalah al-alfazh, penyelesaian dalil yang tampak bertentangan, hingga persoalan ijtihad, taqlid dan fatwa.

Materi juga mencakup sejumlah metode pengambilan hukum seperti Al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, maslahah mursalah, 'urf dan istishab.

Pada tahap akhir, peserta mengikuti workshop metodologi fatwa yang membahas proses penyusunan fatwa secara lebih praktis.

Proses tersebut dimulai dari tashawwur al-mas'alah, yakni memahami dan merumuskan persoalan secara utuh, kemudian dilanjutkan dengan takyif fiqhi atau pengategorian persoalan secara fikih, penelusuran dalil dan pendapat ulama, analisis serta tarjih, hingga perumusan kesimpulan hukum.

Pendekatan tersebut menekankan bahwa penetapan fatwa tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan pertanyaan halal atau haram. Pemahaman terhadap objek persoalan, konteks sosial dan perkembangan masyarakat menjadi bagian penting sebelum sebuah kesimpulan hukum diberikan.

Mustain Nasoha menekankan pentingnya penguasaan ushul fiqh bagi kader Komisi Fatwa agar mereka mampu membedakan teks, makna, konteks dan metode pengambilan kesimpulan hukum.

Menurut dia, kemampuan tersebut diperlukan agar kader tidak mudah memberikan penilaian hukum sebelum memahami persoalan dan dasar argumentasinya secara menyeluruh.

Sementara itu, Kyai Viror Ghufron As Saifi menekankan pentingnya adab, kedewasaan berpikir, moderasi dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan peran keulamaan.

Kader fatwa, menurut pendekatan yang dibangun dalam program tersebut, tidak hanya dituntut mampu membaca kitab, tetapi juga memahami perubahan sosial dan persoalan baru yang berkembang di tengah masyarakat.

Kebutuhan terhadap kemampuan tersebut semakin relevan seiring munculnya berbagai persoalan kontemporer di bidang ekonomi, keluarga, teknologi, kesehatan, lingkungan dan kehidupan publik yang membutuhkan respons keagamaan berbasis metodologi.

MUI Kota Surakarta melalui PK2F berupaya membangun kaderisasi yang menggabungkan penguasaan tradisi keilmuan Islam dengan kemampuan membaca persoalan kontemporer.

Kelulusan 60 peserta diharapkan menjadi tahap awal pembentukan jejaring kader yang dapat terus memperoleh pembinaan dan berkontribusi dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Program tersebut menempatkan ushul fiqh, metodologi istinbath, tarjih, maqashid al-syari'ah, sanad keilmuan dan adab berfatwa sebagai bagian yang saling berkaitan dalam membentuk kader Komisi Fatwa. (gus)